MERAK –(maritim.teropongrakyat.co), 13 Juni 2026. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali melaksanakan kegiatan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, pada 10 hingga 12 Juni 2026.
Uji petik dilaksanakan untuk memastikan kapal-kapal penumpang yang akan melayani masyarakat selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laiklaut serta memenuhi standar keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai prinsip Zero Compromise for Safety.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Marine Inspector dari KSOP Kelas I Banten. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim melakukan inspeksi terhadap lima kapal Ro-Ro yang melayani lintas Merak–Bakauheni, yaitu KMP Shanaya, KMP Wira Berlian, KMP Caitlyn 7, KMP Royce I, dan KMP Legundi.

Adapun aspek yang diperiksa meliputi validitas dokumen kapal dan awak kapal, kesiapan peralatan keselamatan, kelengkapan perangkat radio komunikasi dan navigasi, kondisi konstruksi dan mesin kapal, hingga implementasi sistem manajemen keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim menemukan sejumlah temuan yang bersifat minor pada beberapa kapal. Terhadap temuan tersebut, operator kapal diwajibkan melakukan perbaikan dan pemenuhan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik merupakan langkah preventif yang secara rutin dilakukan guna memastikan seluruh armada penumpang yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan pelayaran khususnya pada periode Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kapal-kapal yang melayani masyarakat selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi secara aman,” ujar Samsuddin.
Menurutnya, periode libur sekolah identik dengan meningkatnya pergerakan masyarakat yang memanfaatkan transportasi laut. Oleh sebab itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjaga standar keselamatan pelayaran dan memberikan layanan transportasi laut yang aman, selamat, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kesiapan seluruh unsur operasional, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar,” tutupnya.(PF/ETJ/HJ).















