Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Wantimpres, Sidang Sengketa Lahan dengan Summarecon Masih Tertunda

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, maritim.teropongrakyat.co — Proses persidangan sengketa lahan antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang diwakili Haji Makawi melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali mengalami penundaan.

Agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) ditunda hingga Senin (6/7/2026). Penundaan tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak ahli waris karena hingga kini mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan perubahan jadwal.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan. Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan letak, batas-batas, serta kondisi lahan yang menjadi pokok perkara sebelum persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Bagi pihak ahli waris, penundaan ini kembali memperpanjang proses hukum yang telah mereka tempuh selama bertahun-tahun. Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 17.204 meter persegi dan saat ini telah dimanfaatkan sebagai lokasi berdirinya Sherwood Residence. Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak ahli waris meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang mereka klaim.

Baca Juga:  PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Ruslan, putra Haji Makawi, berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan segera memberikan kepastian hukum.

“Kami menunggu kepastian hukum yang transparan dan adil. Harapan kami, proses ini dapat segera selesai,” ujar Ruslan.

Pihak keluarga juga berharap penundaan agenda pemeriksaan setempat tidak semakin memperpanjang penyelesaian perkara yang telah berlangsung cukup lama.

Di tengah penundaan tersebut, tim kuasa hukum ahli waris juga menggelar diskusi dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Joko Purwanto, guna membahas perkembangan perkara serta penundaan agenda pemeriksaan setempat.

Dalam kutipan yang diunggah melalui akun media sosial TeropongRakyat.co, Joko Purwanto berharap negara dapat menindaklanjuti persoalan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarga Haji Makawi dan saat ini digunakan oleh PT Summarecon Agung Tbk.

“Agar negara menindaklanjuti persoalan hak atas tanah yang diklaim milik keluarga Haji Makawi dan saat ini digunakan oleh PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Joko Purwanto sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.

Baca Juga:  Zero Compromise for Safety: Kemenhub Periksa Kelayakan Kapal di Merak

Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari komunikasi dan diskusi mengenai perkembangan proses hukum yang masih berjalan.

Perhatian publik kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut. Masyarakat berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kemanfaatan bagi para pihak sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pemeriksaan setempat dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda peninjauan langsung terhadap objek sengketa oleh majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan agenda pemeriksaan setempat. Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk juga belum memberikan tanggapan atas perkara maupun penundaan agenda sidang tersebut.

Berita Terkait

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Terduga Sempat Ditahan 58 Hari, Dibebaskan karena ‘Atensi’? Perusahaan Pertanyakan Dasarnya
Zero Compromise for Safety: Kemenhub Periksa Kelayakan Kapal di Merak
Kuasa Hukum Haji Makawi: Keterangan Ahli Tergugat Perkuat Dalil Gugatan
Tarif Terintegrasi Tol Cibitung–Cilincing, Solusi Kelancaran Distribusi Barang
JTCC Bebas ODOL: CTP Tollways Lakukan Langkah Strategis Demi Keselamatan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:31 WIB

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:34 WIB

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:57 WIB

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Senin, 20 Juli 2026 - 10:02 WIB

Terduga Sempat Ditahan 58 Hari, Dibebaskan karena ‘Atensi’? Perusahaan Pertanyakan Dasarnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:32 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Wantimpres, Sidang Sengketa Lahan dengan Summarecon Masih Tertunda

Berita Terbaru

Berita

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:31 WIB

Berita

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB