Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI -(maritim.teropongrakyat.co), 9 April 2026. Bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujar Masyhud dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi, Kamis (9/4/).

Baca Juga:  Pelabuhan Mamuju Bakal Lebih Maju, Kemenhub Resmikan Penyerahan Aset Strategis

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut. Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu. Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

Baca Juga:  Siap Bertarung di London! Indonesia Kuatkan Posisi Hadapi Regulasi Maritim Global

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas Masyhud.

IMG 20260412 WA0006

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang bahwa penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya. (AD/ETJ/HJ)

 

Berita Terkait

Jalan Akses Terminal Kijing Beroperasi Fase 1: Dorong Efisiensi Logistik & Ekonomi Kalimantan Barat
Indonesia – Australia Perkuat Komitmen: Tingkatkan Keselamatan Transportasi Lewat Forum Strategis
Sinergi Nasional-Internasional: Langkah Nyata Lindungi Laut dari Pencemaran Minyak
Haji Makawi Pertanyakan Keabsahan Dokumen, Sidang Sengketa Lahan Kian Panas
Danau Sunter Dulu Jadi Percontohan, Kini Tercoreng Praktik Parkir Liar
CTP Tollways Dukung Solusi Pengendalian Sampah Sungai di Kawasan CBL
CTP Tollways Diakui di Tingkat Asia Lewat Keunggulan Pengelolaan Lalu Lintas
Wujudkan Lalu Lintas Aman, PT CTP Tollways Ikut Kampanye Penertiban Kendaraan ODOL

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:25 WIB

Jalan Akses Terminal Kijing Beroperasi Fase 1: Dorong Efisiensi Logistik & Ekonomi Kalimantan Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 19:09 WIB

Indonesia – Australia Perkuat Komitmen: Tingkatkan Keselamatan Transportasi Lewat Forum Strategis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:19 WIB

Sinergi Nasional-Internasional: Langkah Nyata Lindungi Laut dari Pencemaran Minyak

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:35 WIB

Haji Makawi Pertanyakan Keabsahan Dokumen, Sidang Sengketa Lahan Kian Panas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:52 WIB

Danau Sunter Dulu Jadi Percontohan, Kini Tercoreng Praktik Parkir Liar

Berita Terbaru