Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI -(maritim.teropongrakyat.co), 9 April 2026. Bangkai kapal (wreck) yang mengendap di dasar laut atau mencuat ke permukaan adalah ancaman nyata bagi keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempertegas kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi setiap kapal dan meluncurkan layanannya secara digital melalui Aplikasi Maritim-Hub.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Mulyadi, menegaskan bahwa persoalan bangkai kapal tidak bisa dianggap enteng.

Sebagai negara yang berada di persimpangan dua samudra dan dua benua, Indonesia menanggung risiko tinggi dari kepadatan lalu lintas kapal di perairannya.

“Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, tetapi ancaman bagi lingkungan laut kita. Semakin lama dibiarkan, semakin besar dampaknya,” ujar Masyhud dalam Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi, Kamis (9/4/).

Baca Juga:  Indonesia - Australia Perkuat Komitmen: Tingkatkan Keselamatan Transportasi Lewat Forum Strategis

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat menyebabkan kecelakaan berulang, terutama di jalur padat dan perairan sempit.

Selain aspek keselamatan, keberadaan bangkai kapal juga berdampak pada lingkungan laut. Material kapal, muatan berbahaya, hingga potensi kebocoran bahan bakar dapat mencemari ekosistem laut dan merusak habitat biota.

Secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mewajibkan pemilik kapal mengangkat bangkai kapal dalam batas waktu tertentu. Bila lalai, pemerintah berwenang mengambil tindakan dan membebankan biayanya kepada pemilik kapal.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks 2007 melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Konvensi ini mewajibkan pemilik kapal memiliki jaminan asuransi khusus untuk biaya wreck removal yang tercermin dalam WRC.

Baca Juga:  Laut Bukan Tempat Sampah, Kemenhub Dorong Pengelolaan Limbah Kapal Lebih Ketat

“Ini kewajiban yang mengikat secara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional,” tegas Masyhud.

IMG 20260412 WA0006

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025, kewenangan penerbitan WRC beralih dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan ke Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan kini terintegrasi dalam Aplikasi Maritim-Hub.

Pihaknya memandang bahwa penguatan sistem wreck removal merupakan bagian dari upaya besar membangun tata kelola maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami ingin pemilik kapal tidak lagi menemui hambatan birokrasi dalam memenuhi kewajiban hukum mereka. Proses sertifikasi harus lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tutupnya. (AD/ETJ/HJ)

 

Berita Terkait

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Menjelang Putusan, H. Makawi Harapkan Majelis Hakim Mengedepankan Keadilan dan Fakta Persidangan
Terduga Sempat Ditahan 58 Hari, Dibebaskan karena ‘Atensi’? Perusahaan Pertanyakan Dasarnya
Merasa Rumah Tangganya Hancur, Suami Tempuh Jalur Hukum
Harapan Baru Ahli Waris H. Abdul Halim, Disposisi DPR RI Mengarah ke Ketua PN Jakarta Utara
Wujudkan Green Port, IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:31 WIB

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:34 WIB

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:57 WIB

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Menjelang Putusan, H. Makawi Harapkan Majelis Hakim Mengedepankan Keadilan dan Fakta Persidangan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:02 WIB

Terduga Sempat Ditahan 58 Hari, Dibebaskan karena ‘Atensi’? Perusahaan Pertanyakan Dasarnya

Berita Terbaru

Berita

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:31 WIB

Berita

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB