Haji Makawi Minta Kepastian Hukum atas Permohonan Sita Jaminan di PN Jakarta Utara

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, maritim.teropongrakyat.co — Penggugat sekaligus ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Haji Makawi, kembali mengambil langkah lanjutan dalam sengketa lahan melawan PT Summarecon Agung Tbk yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada Jumat (15/5/2026), Haji Makawi mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di kawasan Rawa Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan terkait pengawasan proses persidangan, khususnya mengenai permohonan sita jaminan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Februari 2026.

Baca Juga:  Tarif Terintegrasi Tol Cibitung–Cilincing, Solusi Kelancaran Distribusi Barang

Dalam keterangannya, Makawi mempertanyakan belum adanya kepastian terkait permohonan sita jaminan tersebut. Menurutnya, hingga hampir tiga bulan berjalan, belum ada penjelasan maupun ketegasan atas permohonan yang diajukan pihaknya.

IMG 20260515 WA0092

“Kami mempertanyakan kejelasan sita jaminan tersebut, karena sudah hampir tiga bulan belum ada penjelasan maupun ketegasan terkait permohonan kami,” ujar Makawi.

Ia menilai sita jaminan penting dilakukan mengingat objek sengketa merupakan lahan bernilai tinggi yang saat ini telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:  Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

Makawi juga menyampaikan bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara. Karena itu, pihak ahli waris berharap adanya pengawasan agar proses persidangan berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, perkara sengketa lahan tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang berikutnya menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil pihak penggugat.

Berita Terkait

Tarif Terintegrasi Tol Cibitung–Cilincing, Solusi Kelancaran Distribusi Barang
Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tarif Terintegrasi Tol Cibitung–Cilincing, Solusi Kelancaran Distribusi Barang

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:22 WIB

Haji Makawi Minta Kepastian Hukum atas Permohonan Sita Jaminan di PN Jakarta Utara

Minggu, 12 April 2026 - 01:27 WIB

Bangkai Kapal Ancam Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Wajibkan Wreck Removal Certificate

Berita Terbaru