Percetakan Mau Print Klarifikasi Tuduhan Penyekapan, Tegaskan Kasus Berawal dari Dugaan Pencurian Plat Cetak

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, maritim.teropongrakyat.co – Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial atau masyarakat terkait adanya dugaan tindakan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan “Mau Print” yang berada di Jalan Kalibaru Timur No 270, Rt 003 Rw 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (26/06/2026).

Saya Marten(40) selaku karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan “Mau Print” mau menyampaikan jika tidak semua berita yang beredar saat ini itu benar, tetapi kami mengakui juga kami ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan terakit hal itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan kami siap bertanggung jawab.

Dengan adanya persolan ini,
Sebab yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pencurian plat cetak punya toko, yang terakumulasi mencapai Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh Juta rupiah).

Lanjut menurut Marten (40) sebagai salah satu karyawan percetakan “Mau Print” mengatakan, Mereka TS (24), MRJ (20), dan AS (19) berstatus karyawan kami yang setiap harinya beraktifitas di lokasi tersebut, dan kebetulan mereka ketahuan diduga mencuri alat milik percetakan berupa plat cetak yang harga kisaran kurang lebih Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh Juta rupiah),

Baca Juga:  Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB yang Terbit Tiga Tahun Setelah Pemilik Tanah Wafat

Sehingga tidak bermaksud untuk melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, dan pemerasan, kami pada saat itu hanya mengamankan saja agar mereka tidak kabur, dan mau bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikan alat tersebut, dan kami punya bukti ada pengakuannya juga dari mereka, sehingga tidak seperti yang dituduhkan yang beredar di medsos.dan mereka masih dengan kondisi yang bebas berkomunikasi dan beraktifitas cuma dilarang untuk tidak boleh meninggalkan lokasi toko tersebut sampai mereka mau bertanggung jawab.

” Disini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka bisa ganti rugi kepada kami, sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga mereka masing-masing tetapi salah respon.” Imbuh Marten saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu (27/06/2026)

Advokat Yanto Nelson Nalle SH, MH, dari Firma hukum YNN & Partner sebagai Pendamping hukum para terduga juga Mengatakan, agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak.

Baca Juga:  Sinergi Nasional-Internasional: Langkah Nyata Lindungi Laut dari Pencemaran Minyak

Dan untuk saat ini juga pihak percetakan sedang menjani proses hukum yang dituduhkan, kita sebagai kuasa hukum selalu mendorong untuk di proses secara hukum agar persoalan ini bisa terang berderang.
Nelson menambahkan, Jika atas dugaan perbuatan pencurian, dan atau penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan kita sedang menempuh jalur hukum juga, biar berimbang dan Fair saja, biar hukum yang memutuskan.

“Tetapi jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak tentu kami akan sangat menyambut baik, dan juga untuk masyarakat.Kami mengajak masyarakat agar dapat sama-sama melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang.” Tambah Nelson

Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan tetap terbuka untuk dialog dan koordinasi dengan aparat serta masyarakat guna menjaga kondusivitas.(RED)

Berita Terkait

Merasa Rumah Tangganya Hancur, Suami Tempuh Jalur Hukum
Harapan Baru Ahli Waris H. Abdul Halim, Disposisi DPR RI Mengarah ke Ketua PN Jakarta Utara
Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB yang Terbit Tiga Tahun Setelah Pemilik Tanah Wafat
Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 2 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Jakut
Wawasan Hukum & PNBP: PT API Perkuat Tata Kelola di Forum Pelindo Regional 2
Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik
Penagihan Berlarut Sejak 2021, Vendor Minta Transparansi Proyek Borepile Pertamina Balikpapan
Sidang Lahan Kelapa Gading: Penggugat Hadirkan Mantan Kuasa Hukum dan Eks Pekerja

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:08 WIB

Merasa Rumah Tangganya Hancur, Suami Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:03 WIB

Harapan Baru Ahli Waris H. Abdul Halim, Disposisi DPR RI Mengarah ke Ketua PN Jakarta Utara

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27 WIB

Percetakan Mau Print Klarifikasi Tuduhan Penyekapan, Tegaskan Kasus Berawal dari Dugaan Pencurian Plat Cetak

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:51 WIB

Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB yang Terbit Tiga Tahun Setelah Pemilik Tanah Wafat

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:11 WIB

Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 2 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Jakut

Berita Terbaru

Berita

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:31 WIB

Berita

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB