Sidang Lahan Kelapa Gading: Penggugat Hadirkan Mantan Kuasa Hukum dan Eks Pekerja

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, maritim.TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/5/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Penggugat Hadirkan Tiga Saksi

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu:

  1. Mulyadi, S.H., M.H. (mantan kuasa hukum Haji Makawi)
  2. Hotib
  3. Abdurahman Saputra

Saksi Hotib dan Abdurahman Saputra diketahui merupakan mantan pekerja almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali. Keduanya mengaku mengetahui langsung kondisi lahan milik ahli waris saat masih berupa area persawahan, serta mengenal almarhum secara pribadi.

Saksi Ungkap Pernah Hadiri Rapat di DPR

Dalam keterangannya, Mulyadi menyebut dirinya pernah menghadiri rapat di DPR RI Komisi II yang membahas sengketa lahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan saat ini merupakan lahan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum tersebut.

Baca Juga:  Korban Minta Kepastian Hukum, Kasus Penipuan Tanah Tak Kunjung Jelas

Mulyadi juga menyinggung adanya Surat Kuasa atas nama M. Jen yang menurutnya telah dibantah oleh pihak keluarga ahli waris H. Abdul Halim.

“Keluarga Abdul Halim menyangkal surat kuasa tersebut dan tidak membenarkan adanya surat kuasa kepada M. Jen,” terungkap dalam persidangan.

Sementara itu, Hotib dan Abdurahman Saputra menyampaikan bahwa terdapat sembilan petak tanah yang merupakan milik H. Abdul Halim bin H. Ali, orang tua Haji Makawi.

Keduanya juga pernah menjadi saksi dalam perkara sebelumnya.

Majelis Hakim Tanyakan Kesesuaian Objek Perkara

Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. sempat menanyakan apakah objek sengketa saat ini sama dengan perkara yang pernah disidangkan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci luas tanah dalam ukuran meter persegi. Namun mereka memastikan lokasi tersebut merupakan satu hamparan yang terdiri dari sembilan petak tanah.

Mereka juga menyebut lokasi tanah berada di sebelah utara dan berbatasan dengan sungai mati.

Baca Juga:  Jaga Integritas, Dirjen Hubla Ingatkan PPNS Jadi Ujung Tombak Penegakan Hukum

Saksi menjelaskan bahwa perkara tahun 2018 berkaitan dengan enam petak tanah, sementara perkara yang sedang berjalan saat ini diduga terkait tiga petak lainnya.

Tuduhan Peralihan Hak Tanpa Ganti Rugi

Pihak penggugat menilai PT Summarecon Agung Tbk bersama para turut tergugat, termasuk BPN Jakarta Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas lahan tanpa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris.

Para saksi juga mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang disebut dalam proses administrasi, seperti Ketua RW Asmar Jani serta notaris Billy Silitonga dan Handoyo.

Menurut penggugat, hingga kini ahli waris belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut.

Di atas lahan yang disengketakan saat ini diketahui telah berdiri tiga tower Apartemen Sherwood di kawasan Kelapa Gading.

Karena itu, pihak penggugat kembali meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa demi menjamin kepastian hukum selama proses persidangan berlangsung.

Berita Terkait

Merasa Rumah Tangganya Hancur, Suami Tempuh Jalur Hukum
Harapan Baru Ahli Waris H. Abdul Halim, Disposisi DPR RI Mengarah ke Ketua PN Jakarta Utara
Percetakan Mau Print Klarifikasi Tuduhan Penyekapan, Tegaskan Kasus Berawal dari Dugaan Pencurian Plat Cetak
Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB yang Terbit Tiga Tahun Setelah Pemilik Tanah Wafat
Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 2 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Jakut
Wawasan Hukum & PNBP: PT API Perkuat Tata Kelola di Forum Pelindo Regional 2
Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik
Penagihan Berlarut Sejak 2021, Vendor Minta Transparansi Proyek Borepile Pertamina Balikpapan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:08 WIB

Merasa Rumah Tangganya Hancur, Suami Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:03 WIB

Harapan Baru Ahli Waris H. Abdul Halim, Disposisi DPR RI Mengarah ke Ketua PN Jakarta Utara

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27 WIB

Percetakan Mau Print Klarifikasi Tuduhan Penyekapan, Tegaskan Kasus Berawal dari Dugaan Pencurian Plat Cetak

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:51 WIB

Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan AJB yang Terbit Tiga Tahun Setelah Pemilik Tanah Wafat

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:11 WIB

Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 2 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Jakut

Berita Terbaru

Berita

PT CTP TOLLWAYS Dorong Literasi Keuangan Karyawan

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:31 WIB

Berita

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB