Jakarta, maritim.TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/5/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Penggugat Hadirkan Tiga Saksi
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu:
- Mulyadi, S.H., M.H. (mantan kuasa hukum Haji Makawi)
- Hotib
- Abdurahman Saputra
Saksi Hotib dan Abdurahman Saputra diketahui merupakan mantan pekerja almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali. Keduanya mengaku mengetahui langsung kondisi lahan milik ahli waris saat masih berupa area persawahan, serta mengenal almarhum secara pribadi.
Saksi Ungkap Pernah Hadiri Rapat di DPR
Dalam keterangannya, Mulyadi menyebut dirinya pernah menghadiri rapat di DPR RI Komisi II yang membahas sengketa lahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan saat ini merupakan lahan yang sebelumnya telah dibahas dalam forum tersebut.
Mulyadi juga menyinggung adanya Surat Kuasa atas nama M. Jen yang menurutnya telah dibantah oleh pihak keluarga ahli waris H. Abdul Halim.
“Keluarga Abdul Halim menyangkal surat kuasa tersebut dan tidak membenarkan adanya surat kuasa kepada M. Jen,” terungkap dalam persidangan.
Sementara itu, Hotib dan Abdurahman Saputra menyampaikan bahwa terdapat sembilan petak tanah yang merupakan milik H. Abdul Halim bin H. Ali, orang tua Haji Makawi.
Keduanya juga pernah menjadi saksi dalam perkara sebelumnya.
Majelis Hakim Tanyakan Kesesuaian Objek Perkara
Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. sempat menanyakan apakah objek sengketa saat ini sama dengan perkara yang pernah disidangkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci luas tanah dalam ukuran meter persegi. Namun mereka memastikan lokasi tersebut merupakan satu hamparan yang terdiri dari sembilan petak tanah.
Mereka juga menyebut lokasi tanah berada di sebelah utara dan berbatasan dengan sungai mati.
Saksi menjelaskan bahwa perkara tahun 2018 berkaitan dengan enam petak tanah, sementara perkara yang sedang berjalan saat ini diduga terkait tiga petak lainnya.
Tuduhan Peralihan Hak Tanpa Ganti Rugi
Pihak penggugat menilai PT Summarecon Agung Tbk bersama para turut tergugat, termasuk BPN Jakarta Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak atas lahan tanpa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris.
Para saksi juga mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang disebut dalam proses administrasi, seperti Ketua RW Asmar Jani serta notaris Billy Silitonga dan Handoyo.
Menurut penggugat, hingga kini ahli waris belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut.
Di atas lahan yang disengketakan saat ini diketahui telah berdiri tiga tower Apartemen Sherwood di kawasan Kelapa Gading.
Karena itu, pihak penggugat kembali meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa demi menjamin kepastian hukum selama proses persidangan berlangsung.















