Potret: kuasa hukum dan pelapor di SPKT polda metro jaya (dok-mtr.co)
Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima pada 17 Juli 2026.
Pelapor, Stevie Wiliardy, melaporkan seorang pria berinisial OR yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya yang berinisial W.
Kuasa hukum pelapor, Evan Jason Antonio S, mengatakan laporan itu diajukan agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga dilakukan saudara OR bersama istri klien kami,” ujar Evan kepada wartawan.
Stevie mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan itu setelah memeriksa telepon genggam istrinya pada 16 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia mengklaim menemukan percakapan yang mengarah pada hubungan khusus antara istrinya dengan terlapor.
Ia juga menyebut istrinya telah mengakui hubungan tersebut. Bahkan, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepadanya, hubungan itu diduga telah berlangsung sejak Juli 2024 dan terjadi berulang kali.
Dalam laporan polisi disebutkan, Stevie dan W merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada 2018 dan telah memiliki seorang anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Stevie mengaku peristiwa tersebut berdampak besar terhadap kondisi psikologisnya dan berharap penyidik segera menindaklanjuti laporannya.
“Saya ingin semuanya menjadi jelas. Saya menyerahkan proses ini kepada pihak kepolisian agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Reno Septian Simatupang, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan kliennya.
“Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” kata Reno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OR maupun W belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















